Selasa, 06 November 2012

Bahan Ajar Kelas 8 Bab V


BAB V
PROSES PERKEMBANGAN KOLONIALISME DAN IMPERIALISME BARAT

StandarKompetensi          :    2.     Memahami proses kebangkitan nasional.
Kompetensi Dasar             :    2.1.  Menjelaskan proses pembangunan kolonialisme barat, serta pengaruh yang di timbulkannya di berbagai daerah.
Tujuan Umum                   :    Setelah pembelajaran ini siswa mampu menjelaskan proses pembangunan kolonialisme barat, serta pengaruh yang di timbulkannya di berbagai daerah.
Tujuan Khusus                  :    Setelah pembelajaran ini siswa diharapkan mampu menjelaskan latar belakang kedatangan bangsa barat sampai proses pembangunan kolonialisme barat, serta pengaruh yang di timbulkannya di berbagai daerah.

Deskripsi
            Pada bab ini siswa akan diberikan materi tentang pengertian Kolonialisme dan Imperialisme, latar belakang Kolonialisme dan Imperialisme serta kedatangan bangsa Eropa ke Indonesia.

A.  Kebijakan-kebijakan Pemerintah Kolonial di Indonesia pada Abad ke-19
            Pada akhir abad ke-18 keadaan keuangan VOC makin memburuk. Memburuknya keuangan VOC ini mengkibatkan VOC bangkrut/gulung tikar. Tanggal 31 Desember 1799 VOC dibubarkan. Adapun penyebab kemunduran VOC, antara lain, sebagai berikut.
      1.   Wilayah Indonesia terlalu luas untuk dikuasai oleh pengawal VOC yang jumlahnya sedikit.
      2.   Menghadapi saingan berat dalam perdagangan, antara lain, dari Inggris (EIC).
      3.   Perdagangan gelap yang terus dilakukan oleh para pedagang Indonesia.
      4.   Rempah-rempah Maluku mendapat saingan di pasaran internasional sehingga monopoli rempah-rempah tidak menghasilkan keuntungan yang diharapkan.
      5.   Krisis keuangan, akibat dari korupsi para pegawai VOC, perang dan lain-lain.

            Setelah VOC bubar, Indonesia diserahkan kepada pemerintah Belanda (Republik Bataaf). Pengawal-pengawal VOC menjadi pengawal pemerintah Belanda. Utang VOC juga menjadi tanggungan Negara Belanda. Dengan demikian, sejak 1 Januari 1800 Indonesia dijajah langsung oleh Negara Belanda. Sejak saat itu Indonesia disebut Hindia Belanda. Pemerintah Belanda yang menjalankan pemerintahan kolonial di Indonesia disebut Pemerintahan Hindia Belanda.

      1.   Kebijakan Pemerintah H.W. Daendels (1808-1811)
                  Sebelum VOC bubar, di negeri Belanda sendiri sedang mengalami krisis ekonomi. Pada tahun 1795, kerajaan Belanda dikuasai Perancis.Pada tahun 1806 Kaisar Perancis, Napoleon Bonaparte membubarkan Republik Bataaf. Pada waktu yang sama Napoleon Bonaparte mengangkat adiknya yang bernama Louis Napoleon menjadi raja di Belanda.
                  Pada tahun 1808 Louis Napoleon mengangkat Herman Willem Daendels menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda (Indonesia). Tugas-tugas Deandels di Indonesia adalah mengatur pemerintahan di Indonesia termasuk membereskan keuangan dan mempertahankan Pulau Jawa dari serangan Inggris.

            Usaha yang dilakukan H.W. Deandels dalam tugasnya adalah sevagai berikut :
      a.   Dalam Bidang pertahanan/ Militer
            1.   Membuat pabrik senjata di Semarang dan Surabaya
            2.   Membuat pangkalan laut di Merak dan Ujung Kulon.
            3.   Membuat jalan raya dari Anyer sampai Panarukan.
            4.   Memperkuat pasukan yang anggotanya terdiri orang Indonesia.
      b.   Dalam Bidang Pemerintahan
            1.   Membagi pulau Jawa menjadi Sembilan keresidenan.
            2.   Sulatan Hamengku Buwono III, sebagai raja baru dipaksa untuk meyerahkan Maduin dan Kedu
            3.   Mendirikan kerajaan kecil dalam wilayah Kerajaan Jogjakarta, yaitu Paku Alaman sebagai rajanya adalah Pangeran Nata Kusuma yang bergelar Paku Alam I
            4.   Menghapus Kesultanan Banten dan Cirebon.
      c.   Dalam Bidang Hukum dan Peradilan
            1.   Dalam bidang hukum, membentuk 3 jenis peradilan, yaitu peradilan untuk orang Eropa, Peradilan untuk pribumi, dan peradilan untuk orang Timur Asing.
            2.   Pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap bangsa Eropa. Akan tetapi, den Daendels sendiri malah melakukan korupsi beser-besaran dalam penjualan tanah kepada pihak swasta.
      d.   Dalam Bidang Ekonomi dan Keuangan
            1.   Mengeluarkan uang kertas.
            2.   Memperbaiki gaji pegawai.
            3.   Membentuk dewan Pengawas Keuangan Negara (Algemene Rekenkaer).
            4.   Mengadakan Preanger Stelsel yaitu kewajiban bagi rakyat Priangan dan sekitarnya untuk menanam tanaman ekspor (kopi)
      e.   Dalam Bidang Sosial
            1.   Perbudakan dibiarkan berkembang.
            2.   Menghapus upacara penghormatan kepada residen, sunan atau sultan.
            3.   Membuat jaringan pos distrik dengan menggunkan kuda pos.

      2.   Kebijakan Pemerintah Thomas Stamford Raffles (1811-1816)
      a.   Dalam Bidang Pemerintahan
            1.   Pualu Jawa dibagi menjadi 16 Keresidenan, yang terdiri atas beberapa distrik. Setiap distrik terdapat beberapa divisi (kecamatan) yang merupakan kumpulan dari desa.
            2.   Mengubah system pemerintahan yang semula dilakukan oleh penguasa pribumi menjadi system pemerintahan kolonial yang bercorak Barat.
            3.   Bupati-bupati atau pengusaha-pengusaha pribumi dilepaskan kedudukannya sebagai kepala pribumi secara turun-temurun.
      b.   Dalam Bidang Hukum
            Sistem peradilan yang diterapkan Raffles lebih baik daripada yang dilaksanakan oleh Deandels. Apabila Daendels berorientasi pada warna kulit (ras), Raffles lebih berorientasi pada besar kecilnya kesalahan. Menurut Raffles, Peradilan merupakan benteng untuk memperoleh keadilan. Oleh karena itu, harus ada benteng yang sama bagi setiap warga Negara.
      c.   Dalam Bidang Ekonomi dan Keuangan
            1.   Menghapus segala bentuk penyerahan wajib dan penyerahan hasil bumi.
            2.   Melarang adanya perbudakan.
            3.   Menganjurkan perdagangan bebas
            4.   Memberlakukan system pajak tanah atau “landrente”.
            5.   Menghapus system kerja paksa (rodi), kecuali untuk daerah Priangan dan Jawa Tengah.
            6.   Menghapus “pelayaran hongi” dan segala jenis tindakan pemaksaan di Maluku.
            7.   Menjual tanah, antara lain, di Karawang, Priangan, Semarang, dan Surabaya kepada pihak swasta atau partikelir.
      d.   Dalam Bidang Ilmu Pengetahuan
            1.   Menulis buku sejarah History of Java
            2.   Menemukan Bunga Bangkai/ Rafflesia Arnoldi.
            3.   Mendirikan lembaga Ilmu pengetahuan Bataviasch Genootschapp di Harmoni, Jakarta
            4.   Merintis berdirinya kebun Raya Bogor, oleh Olivia Marianne istri Raffles.
      e.   Dalam Bidang Sosial
            1.   Penghapusan kerja rodi (kerja paksa)
            2.   Penghapusan perbudakan
            3.   Peniadaan pynbank (disakiti), yaitu hukuman yang sangat kejam dengan melawan harimau.

      3.   Kebijakan Pemerintah Kolonial Belanda (1816-1900)
            Berdasarkan Konfrensi London, Indonesia diserahkan kembali kepada Belanda oleh Inggris (1816). Sejak itu Indonesia/Hindia Belanda diperintah oleh Gubernur Jenderal Van der Capellen (1816-1926) yang kemudian digantikan oleh Du Bus de Gisignies (1826-1830) dan Johannes van den Bosch (1830-1833).
            a.   Penjualan Tanah Partikelir (Particulier Landerijen)
                  Praktik penjualan tanah partikelir telah muncul sejak VOC, pemerintah H.W. Daendels, dan pemerintah Raffles. Pada masa pemerintahan Van der Capellen penjualan tanah partikelir dihapus (1817).
            b.   Sistem Tanam Paksa/ Cultuurstelsel (1830-1870)
                  Sistem tanam paksa diperkenalkan oleh Van den Bosch. Sistem tanam paksa adalah aturan paksa menahan tanaman tertentu yang laku di pasaran internasional/Eropa.
                  1.   Ketentuan-tentuan Tanam Paksa
                        a.   Tanah milik rakyat seluas 1/5 harus ditanami dengan tanaman kopi, tebu, nila tembakau, teh, karet dan pala.
                        b.   Petani diberi kesempatan mengolah tanah lain untuk keperluan hidupnya.
                        c.   Lahan yang dipakai untuk tanam paksa bebas dari pajak.
                        d.   Kegagalan panen menjadi tanggung jawab pemerintah.
                        e.   Rakyat yang tidak memiliki tanah, wajib mengganti dengan bekerja sebagai pekerja pada perkebunan pemerintah jajahan.
                        f.    Hasil garapan diserahkan pada pemerintah jajahan.
                  2.   Tokoh-tokoh Penentang Tanam Paksa
                        a.   Dr. Eduard Douwes Dekker, melakukan kritik terhadap praktik tanam paksa lewat karya bukunya yang berjudul Max Havelaar, ia menggunakan nama samaran Multatuli, yang artinya saya menderita.
                        b.   Baron van Hoevell, seorang pendeta yang pernah tinggal di Indonesia pada tahun 1847. Ia terkenal sebagai pembela rakyat Indonesia dengan pidato-pidatonya di depan parlemen Belanda.
                        c.   Fransen van der Putte, menulis buku Suiker Contracten (kontrak-kontrak gula). Isi tulisan dalam buku ini berupa kecaman-kecaman terhadap pelaksanaan tanam paksa di Indonesia.
                        d.   P. Markus, sebagai anggota “ A Market van Indie” mengusulkan penghapusan tanam paksa karena menimbulkan penderitaan dan melanggar kebebasan.
                        e.   L. Vitalis, seorang inspektur pertanian Belanda mengusulkan agar tanam paksa dihapus karena merugikan pertanian rakyat.
                        f.    Dr. W. Bosch, seorang pegawai Dinas kesehatan Belanda mengusulkan agar tanam paksa dihapuskan karena menimbulkan kemiskinan rakyat.
                  3.   Penghapusan Tanam Paksa
                        Dengan terbitnya buku karya Douwes Dekker dan Fransen van der Putte, ditambah semakin banyaknya kecaman terhadap pemerintah Belandam, maka secara bertahap sistem tanam paksa dihapuskan yaitu tanaman lada (1862), cengkih (1864), nila, the, kayu manis (1865), tembakau (1866), tebu (1878) dan kopi di Priangan (1917).
                  c.   Politik Pintu Terbuka (1870-1900)
                              Pada tahun 1870, sitem tanam paksa secara resmi dihapuskan. Sebagai gantinya, pemerintah kolonial Belanda, menerakpak poloitik liberal atau yang dikenal juga dengan sebutan politik pintu terbuka (1870-1900). Mulai saat itu pihak swasta asing dari Inggris, Prancis, Amerika Serikat, Cina dan sebagainya mendapat kesempatan menanamkan modalnya membuka usaha perkebunan di Indonesia. Usaha perkebunan makin berkembang setelah diberlakukannya Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) tahun 1870. Undang-undang Agraria dikeluarkan oleh parlemen Belanda dengan tokohnya De Wall.
                              Tujuan dikeluarkannya UU Agraria tahun 1870 adalah melindungi para petani di tanah jajahan agar tidak kehilangan hak miliknya atas tanah mereka dari upaya penguasaan oleh para pemodal asing, member kesempatan kepada para pengusaha atau pemodal asing untuk menyewa tanah penduduk dalam rangka membuka usaha perkebunan, dan membuka lapangan kerja bagi penduduk yang tidak memiliki tanah.
                              Dengan adanya UU Agraria, perkebunan di Jawa berkembang dengan pesat. Namun, di Sumatera mereka kesulitan tenaga kerja. Untuk itu, didatangkan tenaga kerja dari Jawa.
                              Tahun 1881, Belanda mengeluarkan undang-undang “Koeli Ordonante” yang mengatur buruh. Buruh yang akan dipekerjakan di Sumatera harus melalui kontrak kerja. Tidak boleh meninggalkan pekerjaannya sebelum kontraknya habis. Bagi yang melarikan diri diadakan “Peonale Sanctieí” (hukuman). Undang-undang Koeli Ordonantie mendapat kecaman dari Amerika Serikat. Akhirnya atas perjuangan Otto Iskandardinata dalan Volksraad, undang-undang tersebut dihapuskan oleh Belanda.

B.  Pengaruh Kebijakan Pemerintah Kolonial di Berbagai Daerah
            Kebijakan pemerintah kolonial di Indonesia membawa pengaruh besar terhadap perubahan masyarakat Indonesia. Pelaksanaan penjualan tanah partikelir, sistem pemungutan pajak tanah, sistem tanam paksa, dan undang-undang Agraria Tahun 1870 telah membawa perubahan-perubahan sebagai berikut.
      1.   Bidang Ekonomi
            a.   Tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia sangat rendah yang berakibat pada menurunnya laju prtumbuhan penduduk.
            b.   Rakyat sangat tertekan dengan pemberlakuan sistem perpajakan yang memberatkan.
            c.   Rakyat yang kehilangan tanahnya menjadi buruh dengan upah kerja yang rendah.
      2.   Bidang Sosial
            a.   Kedudukan pada daerah dalam negara tradisional (kerajaan) semakin lemah. Kekuasaan mereka berangsur-angsur berkurang dan ditempatkan di bawah pengawasan pejabat-pejabat asing.
            b.   Pendidikan bagi masyarakat mengalami perkembangan yang pesat seiring dengan munculnya kebutuhan petugas administrasi Belanda dan para tuan tanah partikelir.
            c.   Munculnya gerakan sosial. Gerakan ini berupa protes kaum petani, gerakan ratu adil, dan gerakan keagamaan.
       3.  Bidang Politik
            a.   Pengaruh Belanda makin kuat karena intervensi yang terus menerus-menerus dalam persoalan-persoalan intern, kekuasaan tradisional bumi putra, seperti pergantian tahta kerajaan, pangkat jabatan kerajaan, dan penentuan kebijakan politik kerajaan.
            b.   Penguasa tradisional makin bergantung kepada kekuasaan asing, sehingga kebebasan dalam menentukan soal-soal pemerintahan menipis.
            c.   Pengambilan wilayah secara paksa yang dilakukan oleh pengusaha asing mengakibatkan kurangnya penghasilan penguasa pribumi.
      4.   Bidang Budaya
            a.   Budaya Eropa yang meluas telah merusak sendi-sendi kehidupan budaya tradisional, misalnya kebiasaan minum-minuman keras dikalangan bangsawan.
            b.   Para pemimpin agama mulai menetang pemerintahan Belanda dan para bangsawan atau pejabat yang merusak tatanan kehidupan agamis.

                 
           



1 komentar: